Sunday, January 15, 2017

SYARAT SHALAT BERJAMA'AH YANG PATUT KITA KETAHUI

Syarat Shalat berjama'ah yang patut kita ketahui
Shalat berjama'ah

Shalat Jama'ah ialah shalat bersama, yang sekurang-kurangnya terdiri dari dua orang, yaitu imam dan ma'mum. Hukum sunat, dan cara mengerjakannya ialah imam berdiri didepan dan ma'mum dibelakangnya. Ma'mum harus mengikuti perbuatan imam dan tidak boleh mendahuluinya.


Shalat yang disunatkan berjama'ah ialah: 
1. Shalat fardlu lima waktu
2. Shalat dua hari raya
3. Shalat tarawih dan witir dalam bulan Ramadhan
4. Shalat minta hujan
5. Shalat gerhana matahari dan bulan
6. Shalat jenazah


Syarat-syarat Shalat Jama'ah
1. Menyengaja (niat) mengikuti imam
2. Mengetahui segala yang dikerjakan imam
3. Jangan ada dinding yang menghalangi antara imam dan ma'mum, kecuali bagi perempuan dimasjid, hendaklah didindingi dengan kain, asal ada sebagian atau salah seorang yang mengetahui gerak-gerik imam atau ma'mum yang dapat diikuti
4. Jangan mendahului imam dalam takbir, dan jangan pula mendahului atau melambatkan diri dua rukun fi'ly
5. Jangan terkemuka tempat dari imam
6. Jarak antara imam dan ma'mum atau antara ma'mum dan baris ma'mum yang terakhir tidak lebih dari 300 hasta
7. Shalat ma'mum harus bersesuaian dengan shalat imam, misalnya sama-sama zduhur, qashar, jama' dan sebagainya


Yang boleh jadi imam
1. Laki-laki ma'mum kepada laki-laki
2. Perempuan ma'mum kepada laki-laki
3. Perempuan ma'mum kepada perempuan
4. Banci kepada laki-laki
5. Perempuan ma'mum kepada banci
6. Imam lebih taqwa dari ma'mum


Yang tidak boleh dijadikan imam
1. Laki-laki ma'mum kepada banci
2. Laki-laki ma'mum kepada perempuan
3. Banci ma'mum kepada perempuan
4. Banci ma'mum kepada banci
5. Orang yang fasih membaca Al-Qur'an, mengikuti imam yang tidak fasih


Ma'mum yang terlambat atau Masbuq
Jika seorang ma'mum mendapatkan imam sedang ruku' dan mengikutinya, shalat dianggap sempurna jika ia mengikuti imam sesudah ruku', maka harus mengulangi rakaat itu, sebab rekaat itu tidak sempurna. Jika ma'mum mengikuti imam tasyahud akhir dari salah satu shalat, maka tasyahud yang dikerjakan oleh ma'mum tidak termasuk bilangan baginya dan ia harus menyempurnakan shalatnya sebagaimana biasa, sesudah imam salam.


Baca Juga:
BELAJAR SHALAT

No comments:

Post a Comment