Sunday, May 22, 2016

HUKUM ISLAM BESERTA SYARAT DAN RUKUNNYA

Hukum Islam beserta syarat dan rukunnya
Hukum-Hukum islam 

A. MUKALLAF
Orang mukallaf ialah orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintahnya dan menjauhi larangan agama, karna telah dewasa dan berakal (akil balig) serta telah mendengar-seruan agama.

B. HUKUM-HUKUM ISLAM
Hukum islam yang biasa juga di sebut-hukum syara' terbagi menjadi lima:
    1.WAJIB; yaitu suatu perkara yang apabila di kerjakan mendapat pahala dan- jika di tinggalkan mendapat dosa.-Wajib atau fardlu itu dibagi menjadi dua:
 *Wajib 'Ain; yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap yang mukallaf sendiri,seperti sholat yang lima waktu,puasa dan sebagainya.
 *Wajib Kifayah; yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorangpun dari mereka mengerjakannya,seperti menyembahyangkan mayit dan menguburkannya.

2. SUNNAT; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Sunnat dibagi menjadi dua:
 * Sunnat Mu'akkad; yaitu sunnat yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti sholat tarawih, Sholat dua hari raya Fithri dan Adl-ha dan sebagainya.
 * Sunnat Ghairu Mu'akkad; yaitu sunnat biasa.

3. HARAM; yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa,seperti minum-minuman keras,berdusta,mendurhakai orang tua dan sebagainya.

4. MAKRUH; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa,dan apabila ditinggalkan mendapat pahala,seperti makan petai,berambang mentah dan sebagainya.

5. MUBAH; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan berdosa,dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh saja dikerjakan dan boleh ditinggalkan.

C. SYARAT DAN RUKUN
1.Syarat
Syarat ialah suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syarat sesuatu tidak sempurna,maka pekerjaan itu tidak sah.

2. Rukun
Rukun ialah sesuatu yang harus dikerjakan dalam memulai sesuatu pekerjaan,rukun disini berarti bagian yang pokok seperti membaca Fatihah dalam sholat merupakan pokok bagian sholat. Tegasnya sholat tanpa Fatihah tidak sah,jadi sholat dengan Fatihah tidak dapat dipisah-pisahkan.

3. Sah
Sah artinya cukup syarat rukunnya dan betul.

4. Batal
Batal artinya tidak cukup syarat rukunnya,atau tidak betul.jadi apabila sesuatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah,atau dianggap batal.






No comments:

Post a Comment